Kontrak lintas negara yang menyentuh Indonesia sering menggunakan arbitrase institusional (BANI, SIAC, HKIAC) alih-alih peradilan Indonesia. Namun, klausul arbitrase yang buruk dapat menimbulkan risiko eksekusi selama bertahun-tahun.
Lima tips praktis
- Pilih seat secara sengaja. Seat menentukan hukum acara arbitrase dan pengadilan yang mengawasinya — bukan sekadar tempat sidang.
- Tentukan bahasa arbitrase. Tanpa penunjukan eksplisit, pihak Indonesia dapat mendalilkan Bahasa Indonesia sebagai default berdasarkan UU No. 24/2009.
- Cakup upaya sementara. Ketentuan emergency arbitrator penting bila diperlukan penetapan pengadilan Indonesia untuk membekukan aset.
- Konfirmasi paparan Konvensi New York. Indonesia adalah pihak Konvensi, namun pengakuan tetap membutuhkan exequatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Versi paralel Bahasa Indonesia. Kontrak dengan pihak Indonesia sebaiknya dibuat bilingual untuk mematuhi UU No. 24/2009.
Tim Penyelesaian Sengketa kami memberi nasihat dalam merancang klausul arbitrase pada tahap kontrak serta mewakili klien dalam proses institusional.